JAKARTA – Keputusan pemerintahan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) seketika menjadi perbincangan publik. Melalui konferensi pers yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD pemerintah resmi melarang semua aktivitas dan kegiatan FPI.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menganggap, apa yang dilakukan pemerintah adalah konsekuensi logis bagi ormas yang dianggap telah menyimpang dari UU.”Tetapi teknisnys (melarang anggota FPI) tidak mudah,” kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

Suparji menganggap, meski organisasi yang dibentuk Habib Rizieq Shihab ini dilarang, tapi tak serta merta para anggota dan pengikutnya berhenti melakukan kegiatan. Ia menduga, mereka bisa tetap menggunakan nama organisasi yang berbeda, tapi dengan pola perjuangan yang sama.

Maka menurut Suparji, yang lebih penting sekarang adalah meluruskan kesalahan orang-orang yang tergabung dalam FPI agar pembubaran ini bisa diterima semua pihak.”(Tugas pemerintah) harus diperjelas kesalahan-kesalahannya (FPI) sehingga jelas tindakannya ke depan,” ujar dia.

Sumber

SindoNews.com