KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dihentikan. Sebab, RUU ini menimbulkan presepsi di tengah masyarakat bahwa DPR tak mampu berkoordinasi sehingga muncul RUU HIP.

“Harus ada komunikasi supaya soft landing, tidak menimbulkan apresiasi negatif terhadap pemerintah yang notabene memiliki banyak dukungan di DPR tapi tidak bisa berkoordinasi sehingga menimbukan polemik di masyarakat. Karena tidak ada kejelasan sosiologis, filosofis dan yuridis pada RUU ini,” katanya kepada Kiblat.net pada Ahad (05/07/2020).

Maka, ia menegaskan bahwa RUU HIP tidak relevan untuk dibahas karena Pancasila sudah final. Menurutnya, haluan bukan diformulasikan dalam sebuah undang-undang yang membuat tentang masyarakat pancasila seperti apa, dari trisila jadi ekasila.

“Justru haluan itu mendistorsi Pancasila. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana ada sebuah contoh konkrit perilaku Pancasila di pemerintahan, di masyarakat. Karena sebetulnya sudah jelas bagaimamna berketuhaan, berperi kemanusiaan, menjalin persatuan, bermusyawarah dan menjaga keadilan,” tuturnya.

“Kejelasan di Panacasila itu tinggal dilaksanakan saja, sehingga tidak perlu sebuah haluan yang diklaim sebagai kebenaran tapi faktanya mendistorsi dari Pancasila,” sambungnya.

Suparji menekankan, DPR harus tegas menghentikan pembahasan itu supaya energi bangsa ini tidak terkuras karena memperdebatkan soal itu. Masih banyak persoalan bangsa yang harus diselesaikan oleh para pejabat dan elit politik.

“Soal usulan perubahan nama, kalau sekedar judul saja tapi substansinya sama tidak menyelesaikan masalah. Karena yang diinginkan masyarakat adanya penolakan untuk tidak dibahas. Jadi perubahan sekedar judul tidak menyelesaikan masalah,” pungkasnya.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber
Kiblat