JAKARTA – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin meminta DPR tidak memaksakan untuk membahas kembali RUU HIP.
Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menilai pembahasan RUU HIP masih mendapat penolakan masyarakat. Sehingga, jika dipaksakan bisa menimbulkan kegaduhan.
“Jika RUU tersebut masih ditolak rakyat, harusnya dicabut atau dibatalkan. Tak perlu dipaksakan. Jangan sampai RUU yang ditolak rakyat, muncul kembali lalu mengelabui rakyat,” ujar Ujang Komarudin, Selasa (24/11/2020).
Menurut Ujang, dalam pembahasan RUU HIP ini, rakyat tak bisa dibodohi lagi, jika isinya masih sama, maka rakyat akan tetap menolak. “RUU itu dibuat untuk rakyat dan mengikat rakyat, jadi jangan sampai isinya membodohi rakyat,” tegasnya.
Meski sebagian Fraksi belum menentukan siap, saat ini pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kembali mencuat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mengenai diubahnya nama RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (RUU PHIP), Ujang Komarudin juga menilai hal itu harus diikuti dengan direvisinya isi RUU tersebut. “Judul bisa diubah dan itu bagus agar tak memicu kontroversi kembali. dan isinya juga harus diubah.apa yang ditolak rakyat, itu yang harus diubah,” tandasnya.
Sebelumnya, RUU HIP, yang berubah nama menjadi RUU PHIP, mendapat penolakan masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 dari 4 fraksi, yaitu Golkar, PKB, PKS, dan PAN.
Secara umum, keempatnya meminta RUU ini dipertimbangkan kembali karena sempat menuai protes dari beberapa pihak.
Diberikatan sebelumnya, Ketua Kapoksi Golkar Baleg DPR RI, Firman Soebagyo berpandangan, bangsa Indonesia tengah dalam situasi hiruk pikuk gejolak politik, sehingga penyusunan Prolegnas (program legislasi nasional) 2021 harus cermat.
Pihaknya, kata Firman, mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak memasukkan lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bisa menimbulkan kontroversi di masyarakat seperti RUU HIP dan RUU Minol.
Informasi yang diterima Firman, Menko (menteri koordinator) Polhukam (politik, hukum, dan keamanan) Mahfud MD sudah menyerahkan surat kepada pimpinan DPR disertai DIM (daftar inventaris masalah) pemerintah untuk RUU HIP (haluan ideologi pancasila).
Tapi sampai sekarang, kata Firman, Selasa (24/11/2020), “kami semua anggota Baleg DPR RI juga belun mengetahui DIM pemerintah yang dimaksud yang konon katanya sudah berubah, dan perubahannya seperti apa kami DPR belum tahu,”.
Karenanya, kata Firman, “kalau tidak ada penjelasan yg jelas kami tegas menolak tidak perlu dimasukan di prolegnas dan dibahas lagi, dan itu akan buang-buang waktu dan energi saja,”.
“Menurut saya RUU HIP belum menjadi RUU yang mendesak untuk dibahas. Karena situasi bangsa saat ini masih hiruk pikuk dengan gejolak politik dan itu tidak akan menguntungkan bagi pemerintah dan DPR,” tegas Firman.
“Sama halnya juga tentang RUU Minol,” Firman melanjutkan.
RUU yang dulu pernah dibahas di Pansus DPR bersama pemerintah ini juga tidak selesai. “Ini harus juga dijelaskan oleh pemerintah kembali kenapa tidak bisa menyelesaikan pembahasanya saat itu dan apa masalahnya agar semua jelas,” tegas Firman.***
Sumber
GoRiau