Jakarta, HanTer – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan semua warga negara harus menghormati proses hukum.

Hal ini disampaikannya dalam menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengamat pendidikan, Indra Charismiadji yang saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat.

“Iya, seharusnya semua warga negara menghormati proses hukum. Apalagi pendidik harus memberi contoh dalam penghormatan terhadap hukum, salah satunya memenuhi panggilan polisi,” ujar Prof Ahmad Suparji kepada Harian Terbit di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya Indra Charismiadji telah berulang kali dipanggil penyidik, agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Jika tidak kooperatif menimbulkan spekulasi atau dugaan, ada yang ditakutkan atau dikuatirkan dalam pemeriksaan,” ungkap Prof yang telah menuliskan karya ilmiah tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru.

Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor terkait kasus 378 yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum,” ujar Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11/2020).

Harapannya, pelaku yang telah merugikan dirinya, dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar ini bisa terungkap secara terang benderang.

Sumber
Harian Terbit