Suara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).

Sayangnya, POJK teranyar itu dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai bahwa kebijakan tersebut tidak relevan dan tidak proporsional.

Ia beralasan pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian membuat sejumlah emiten mengalami kesulitan keuangan. Kondisi tersebut pun menjadi trigger makin terpuruknya perekonomian di Indonesia.

“Meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut ternyata belum relevan dan tidak proporsional,” kata Suparji di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

POJK ini juga dinilai sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini.

“Masukan dari emiten maupun investor harus didengar. Karena itu suara mereka bisa dijadikan fakta agar OJK mempertimbangkan untuk meninjau atau mencabut POJK tersebut,” jelas Suparji.

Apalagi, lanjut dia, program PEN yang ada saat ini belum optimal menjawab permasalahan ekonomi Indonesia saat ini.

“Masalah ekonomi saat ini sangat kompleks sehingga PEN belum menunjukkan hasil signifikan. Jadi perlu ada terobosan baru, bukan menambah susah kondisi ekonomi emiten,” imbuhnya.

Sementara Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan bahwa dengan adanya kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.

“Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi,” katanya.

Sebagai informasi, kewajiban buyback saham publik itu berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa). Karena, perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) alias forced delisting.

Sumber

suara.com