JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menyebut, Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR RI selain dari penyidik yang tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap ‘Bahasa Sunda’ yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI itu.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, bahwa Undang-Undang (UU) MD3 yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI pada 12 Februari 2018 silam itu, dibuat untuk melindungi Anggota DPR agar tak terjerat kasus hukum
“UU MD3 dibuat oleh DPR untuk melindungi mereka-mereka (Anggota DPR) agar tak tersentuh secara hukum,” kata Ujang kepada Poskota.co.id, Selasa (8/2/2022).
Ia menambahkan, bahwa UU tersebut dominan hanya menguntungkan satu pihak saja, yakni DPR.
“Dan tentu juga, otomatis isinya akan menguntungkan para anggota DPR,” ujarnya.
“Jadi jangan aneh dan heran, jika AT tak bisa dipidanakan karena pernyataannya yang menyinggung suku Sunda,” sambung Direktur Indonesia Political Review (IPR) itu.
Lebih lanjut, Ujang juga menyayangkan tindakan politisi PDI Perjuangan itu yang telah membuat hati masyarakat Sunda tersakiti karenanya pernyataannya yang terkesan diskriminatif.
Padahal, jelas dia, kita sering mendengar dalam rapat-rapat mereka itu ada bahasa daerah lain, seperti misalnya ‘monggo’, ‘suwun’ atau ‘ujug-ujug’.
“Itu yang menjadi masalah dan membuat orang Sunda marah,” imbuhnya.
“Apapun itu, seorang anggota DPR tak boleh diskriminatif terhadap bahasa daerah manapun,” tukas Ujang.
dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang menyeret nama Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana.
Hal tersebut disampaikan Zulpan usai penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan pendapat dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung.
“Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut,” ujar Zulpan di kantornya, Jum’at (4/2/2022).
Lanjut dia, dalam UU tersebut, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis.
“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi,” kata Zulpan.
“Kemudian Pasal 2 dalam UU tersebut juga menerangkan, bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan Pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,” sambung perwira menengah Polri tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan itu juga dilindungi oleh hak imunitas sebagai Anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. (cr10)
Sumber