WE Online, Jakarta -Belum lama ini, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Mendagri tidak bisa seenaknya mengeluarkan atau mengancam mencopot kepala daerah yang dianggap abai terhadap protokol Covid-19.
“Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan perintah tertulis kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu,” ujar Ujang Komarudin, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Ujang, yang berhak mencopot kepala daerah itu adalah DPRD. Itu pun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Di mana kepala daerah jika melakukan kesalahan bisa diturunkan rakyat melalui DPRD. DPRD lah yang berhak untuk melakukan impeachment dan itu pun harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA),” kata dosen Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
Ujang pun menilai instruksi mendagri itu diterbitkan untuk menyasar ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Sepertinya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut targetnya Anies. Anies menjadi target diberhentikan. Namun Mendagri tak bisa memberhentikan Kepala Daerah dengan modal instruksi tersebut,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Anies Baswedan diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020. Selama kurang lebih 9,5 jam Anies di Polda Metro Jaya, tiba sekitar pukul 09.40 WIB dan keluar pukul 19.30 WIB.
Sebanyak 33 pertanyaan diajukan polisi kepada Anies terkait kerumuman massa pada acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Sumber
WartaEkonomi