Bogor – Polisi memindahkan 26 terduga teroris yang ditangkap di Makassar dan Gorontalo, Sulawesi. Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan ke-26 terduga teroris tersebut terancam hukuman mati.
“Hal utama yang harus dibuktikan adalah, apakah pelaku merupakan teroris. Perbuatan yang bersangkutan untuk dinyatakan sebagai teroris harus berdasarkan fakta dan bukti,” kata Suparji lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (4/2/2021).
“Jika memang terbukti teroris maka ancaman hukumannya seumur hidup,” jelas Suparji.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hal senada. Fickar menjelaskan ancaman hukuman terhadap terduga teroris diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
“UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 6, memang ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Meski begitu, Fickar menegaskan asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Dugaan keterlibatan jaringan terorisme harus bisa dibuktikan.
“Tentu saja UU Terorisme sekalipun dalam proses penegakkannya harus menghormati asas praduga tak bersalah, dan menempatkan tindakannya sesuai proporsinya. Penegakan hukum dan penanganannya dalam konteks ini justru jangan sampai menimbulkan kesan mendiskreditkan umat Islam,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 tersangka teroris telah dipindahkan dari Makassar dan Gorontalo ke Jakarta hari ini. Para tersangka teroris tersebut dibawa ke Rumah Tahanan Teroris di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
“(Dibawa ke) rutan khusus Cikeas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat, Kamis (4/2).
Para tersangka teroris tersebut tiba di landasan Apron Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berasal dari Makassar sebanyak 19 orang, 3 di antaranya perempuan, dan 7 dari Gorontalo.
Sumber