Realitarakyat.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, masalah tambang ilegal atau yang legal tentu tak lepas dari keterkaitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan jika ada dugaan sekolompok orang-orang yang memasuki pekarangan (wilayah tambang) orang lain maka harus dikembalikan ke prosedurnya.

“Jika ada dugaan sekelompok orang memasuki pekarangan (tambang) orang lain, tentu dikembalikan ke prosedurnya bagaimana? Dilihat kembali fakta seperti apa,” ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).

Saat ditanyakan lebih rinci maksud melihat kembali prosedur, Suparji menerangkan pentingnya melihat kembali soal Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Izinnya gimana, luas lahan (tambang) antara satu perusahaan dengan perusahaan lain itu IUP-nya gimana, apa memang dugaan (sekelompok orang) memasuki pekarangan orang lain itu benar adanya?” bebenya.

Suparji juga menyinggung soal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang berkaitan dengan IUP dimana sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian ESDM telah mencabut 2.078 IUP.

“Kemudian soal RKAB, kalau Dirjen Minerba melihat secara hukum ada perusahaan yang melanggar, tentu pantas IUP-nya dicabut,” pungkas Suparji.

Sebelumnya LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur mempertanyakan sikap Dirjen Minerba yang tidak memasukan nama PT. Batuah Energi Prima ke dalam daftar perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya, dengan membuat surat kepada Presiden Ir. Joko Widodo, menyerahkannya sendiri ke Istana Negara, Senin (10/1/2022).

Hal ini tentu menimbulkan keheranan, oleh karena dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP, kadar kejahatan PT. Batuah Energi Prima jauh lebih berat dan fatal ketimbang, yang terjadi pada 2078 perusahaan pertambangan minerba yang telah dicabut ijinnya.

Pemilik PT. Batuah Energi Prima yang kebetulan juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya telah menyalahgunakan perizinan kedua IUP OP yang dimiliki, memakainya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp1 Triliun dan pembobolan lembaga perbankan sebesar Rp1,5 Triliun.

“Alih-alih IUP-nya dicabut, oleh Dirjen Minerba malah diberi persetujuan RKAB Tahun 2022 kepada PT. Batuah Energi Prima sebanyak 2.997.086 metric ton. Padahal pemegang saham 95% PT. Batuah Energi Prima, Herry Beng Koestanto adalah seorang terpidana yang menyandang predikat residivis dan masih mendekam ditahanan menjalani hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara. Sedangkan pelaksana perseronya sehari-hari sekarang dijabat oleh Erwin Rahardjo, Direktur PT. Batuah Energi Prima “gadungan” yang tengah tersangkut 3 (tiga) kasus dugan pidana dan diduga menjadi actor intelektual mafia pailit PT. Batuah Energi Prima,” ujar Rokhman Wahyudi Ketua LSM LAKI Provinsi Kalimantan Timur dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022)

Rokhman mensinyalir ada oknum-oknum di dalam lingkungan Dirjen Minerba sendiri, yang diduga bermufakat jahat dengan kelompok mafia pailit, bertujuan ingin mempertahankan IUP OP PT. Batuah Energi Prima, dengan beralibi pailit PT. Batuah Energi Prima telah diangkat. Oknum-oknum tersebut membangun segala macam argumen dengan mengada-ngada, bersifat akal-akalan, yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. Batuah Energi Prima dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Kasus seperti PT. Batuah Energi Prima ini di Ditjen Minerba sebagai fenomena gunung es. Kasus yang diketemukan dipermukaan lebih kecil ketimbang yang terjadi di bawahnya.

“Kami berharap Presiden Ir. Joko Widodo dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama-sama unsur Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap para oknum pejabat di lingkungan jajaran Minerba,” ucapnya.[prs]

Sumber

relitarakyat