JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri keterangan terdakwa Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Sekretaris Pemda Tanjungbalai, Sumatra Utara itu tak menarik keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju. Yakni, BAP Nomor 19 dalam Paragraf 2.

“Itu fakta persidangan. Jika ada bukti yang membenarkan bahwa orang-orang di dalam lembaga antikorupsi mendukung Azis Syamsuddin, maka harus diproses secara hukum,” ucap Fickar pada Validnews, Selasa (6/10).

Saat menjadi saksi untuk Robin di pengadilan, penuntut umum pada KPK menanyakan isi BAP tersebut. Penuntut umum menguraikan isi BAP, bahwa dalam satu pertemuan, Bupati Tanjungbalai, M Syahrial sampaikan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memiliki delapan orang dalam KPK yang bisa digerakkan Azis.

Jika pimpinan KPK tidak berani menindak tegas, Fickar minta sebaiknya mereka segera mundur dari jabatannya. “Siapapun backing-nya, jika ada bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka KPK harus bertindak menetapkan tersangka,” kata Abdul Fickar kepada Validnews, Rabu (6/10).

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, Firli Bahuri Cs harus mengusut dan membongkar dugaan tersebut agar menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah.

Karena tak menutup kemungkinan bahwa ada anggota DPR lainnya yang juga memiliki orang dalam di KPK. Untuk mengungkap itu, maka pihak terkait harus segera membongkar kemungkinan tersebut.

“Kemungkinan itu (anggota DPR selain Azis memiliki orang dalam KPK) bisa jadi ada. Dengan terbongkarnya kasus ini, harus dijadikan momentum untuk membongkar yang lain,” kata Suparji.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bagian Penindakan, Ali Fikri menyatakan, pihaknya bakal mendalami dan mencari orang yang diduga membantu Azis Syamsuddin. Dia memastikan, setiap fakta persidangan akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa.

Ali mengatakan, pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi. Pasalnya, keterangan satu orang saja masih sangat lemah untuk menyimpulkan dugaan itu. Pendalaman juga akan dilakukan dengan mendalami fakta persidangan.

Dia menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu jika benar ada orang yang bisa digerakkan oleh Azis di dalam markasnya. “Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.

Sumber

valid