JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus korupsi yang menjerat dua kader Partai Golkar, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin, diyakini tidak berdampak besar terhadap elektabilitas partai berlambang pohon beringin tersebut.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, sejarah telah membuktikan bahwa kasus korupsi yang bergantian menimpa kader Golkar tidak serta merta menggeser posisi Golkar sebagai partai papan atas di setiap pemilu.

“Tak akan terlalu banyak berpengaruh terhadap popularitas dan elektabilitas Golkar. Golkar sudah terbiasa dengan itu. Golkar sudah kebal terkait kasus korupsi. Sepertinya Golkar sudah imun terhadap korupsi,” ujar Ujang saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Ia mencontohkan, Golkar sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi Al Quran yang dilakukan kadernya, tetapi pada Pemilu 2014, partai itu tetap keluar menjadi partai papan atas.

Begitu pula ketika Partai Golkar ‘dihajar’ oleh kasus korupsi KTP elektronik yang menyeret ketua umum Golkar dan ketua DPR saat itu, Setya Novanto, menjelang Pemilu 2019.

Tak hanya itu, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar pun terlibat kasus suap dan dijebloskan ke penjara.

“Namun, Golkar masih memperoleh kursi terbesar kedua di DPR RI,” kata Ujang.

Ujang berpendapat, kasus-kasus korupsi yang menimpa kader partai beringin memang memberi citra buruk pada partai tersebut, tetapi tidak berdampak banyak terhadap elektabilitas.

“Karena Golkar sudah berpengalaman, sudah berpengalaman sejak Orde Baru, sudah terbiasa dengan soal kasus-soal korupsi. Kalau partai lain akan terpuruk, ini terjadi hanya pada kasus Golkar,” kata Ujang.

Dihukum Rakyat

Sementara, pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio berpandangan, situasi tersebut tidak hanya dialami oleh Partai Golkar.

Ia mengatakan, kasus korupsi yang menimpa kader sebuah partai tidak akan berdampak secara langsung pada elektabilitas partai tersebut, apapun partainya.

Berdasarkan riset yang dilakukan Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), kata Hendri, kasus-kasus korupsi hanya akan berdampak pada elektabilitas kader yang melakukan korupsi.

“Jadi orang-orang yang sudah kena korupsi di KPK, maju lagi ke anggota DPR itu juga akan sulit untuk mendapatkan suara. Tapi partainya aman saja, selama langsung memberikan ultimatum tegas kepada si kader yang korupsi,” ujar Hendri.

Oleh karena itu, Hendri berpendapat, masyarakat semestinya dapat ‘menghukum’ partai-partai yang kadernya langganan korupsi dengan tidak memilihnya di pemilihan umum.

Menurut Hendri, hal itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk mencegah terjadinya korupsi di kalangan pejabat dan petinggi partai politik.

“Kalau memang masyarakat tidak ingin koruptor menjadi pejabat di Indonesia, ya begitu ada pejabat Indonesia atau petinggi partai politik yang partai politiknya korupsi, langsung kita hukum, kita jangan pilih, bahkan kita tinggalkan partai politik itu,” kata dia.

Seperti diketahui, Azis yang merupakan wakil ketua DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia ditahan sejak Sabtu (25/9/2021) dini hari setelah dijemput oleh penyidik KPK sehari sebelumnya.

Sementara, Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan dan eks wakil ketua Komisi VII DPR terjerat dua kasus korupsi sekaligus.

Pertama, pada Kamis (16/9/2021), ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Lalu, pada Rabu (22/9/2021), Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengaku prihatin atas kasus korupsi yang menjerat dua kader partainya.

Adies mengatakan, Golkar akan terus mencermati dan mendalami kasus yang menimpa kedua kader partai dan siap memberikan bantuan hukum.

“Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” kata Adies, Sabtu.

Sumber

msn