Jakarta – Keberadaan penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat sempat bikin geger di media sosial. Kabar tersebut diungkap oleh Animal Defender Indonesia (ADI). Akan tetapi pihaknya menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait ditemukannya penjualan daging anjing.
Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pedagang daging anjing ini telah diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Dia mempertanyakan, mengapa pelanggar UU tidak diproses secara hukum.
“Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?” kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut, dia mendesak adanya sanksi yang nyata terhadap para pedagang. Tak hanya itu, dia pun mengatakan, perlu ada tindakan bagi pejabat pasar yang melakukan pembiaran atau memberikan izin tanpa pengawasan
“Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman di sanksi administratif,” sambungnya.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad juga menilai terkait penindakan yang dilakukan Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati. Dia menilai, pandangan pejabat provinsi itu mengenai penjualan daging anjing tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan UU.
Suparji mengatakan, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait dengan jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
“Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,” kata Suparji.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai, DKPKP DKI Jakarta tak memahami isu mengenai penjualan daging anjing di pasar, sehingga cenderung menganggap mudah persoalan penjualan daging anjing.
“Karena itu dia tidak mengerti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga cenderung pendapatnya dangkal. Terutama dari perspektif religius. Karena, perdagangan daging tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan keagamaan masyarakat mayoritas, sehingga perlu pengaturan yang khusus. Copot saja Kepala DKPKP DKI Jakarta,” kata Fickar.
Dia mengatakan, anjing merupakan binatang peliharaan. Harus ada larangan penjualam daging anjing, dan jika pun ada diperbolehkan, harus dilokalisir pada area terbatas. Menurutnya, pihak kepolisian tanpa diminta pun harus turun tangan, karena setiap permasalahan tersebut menimbulkan kerugian di masyarakat.
“Ini PR (pekerjaan rumah) pihak Polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya, tanpa diminta,” ujarnya,
Sekedar diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya pun langsung turun ke lapangan melakukan penelusuran sekaligus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen.
“Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya,” kata Suharini saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021)
Awalnya, DKPKP tak berhasil bertemu pedagang anjing dan penelusuran dilanjutkan. Setelah ketahuan, penjual daging anjing itu lalu dipanggil PD Pasar Jaya dan diberi sanksi.
“Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi,” ujar Manager Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Sumber