FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama BRI.
Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Terkait hal tersebut Pengamat politik Ujang Komarudin memberikan komentar.
“Mestinya tahu diri, untuk jaga moral mestinya mundur dari kedua jabatan tersebut,” katanya kepada GenPI.co, Kamis (22/7).
Menurut dosen Universitas Al Azhar tersebut Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro telah melangar aturan.
“Karena, sudah melakukan pelanggaran aturan dan bahkan (pemerintah) telah merevisi aturan yang menguntungkannya,” katanya.
“Ini soal etika dan moralitas, dulu saya kritik untuk munudur di salah satu dari dua jabatan tersebut. Malah merevisi melegalkan rangkap jabatan. Jika sudah begini, mestinya mundur dari dua jabatan tersebut,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah melakukan revisi peraturan pemerintah (PP) tentang statuta Universitas Indonesia (UI). Mulanya, PP No. 68/20213 diubah menjadi PP 75/2021.(genpi/fajar)
Sumber