JAKARTA, REQnews – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menanggapi kasus penipuan yang mengatasnamakan tabungan Jenius BTPN senilai lebih dari Rp 110 juta.

Suparji mengatakan bahwa pengawasan perbankan memang ada di lembaga keuangan. Namun, menurutnya terkadang pengawasan preventif seringkali terabaikan.

“Banyak kasus lembaga keuangan ditangani setelah terjadi. Jadi kelengahan OJK tersebut telah berulang kali terjadi, bisa jadi karena terlalu luasnya lembaga yang harus diawasi,” ujar Suparji kepada REQnews.com, Minggu 25 Juli 2021.

Menurutnya, dari sisi perbankan jangan lengah dengan mengabaikan tata kelola yang baik dan manajemen resiko sehingga banyak merugikan nasabah.

Sedangkan dari segi nasabah segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK atau kepolisian karena ada unsur penipuan. “Karena tugas OJK salah satunya adalah perlindungan konsumen. Dapat juga laporan ke kepolisian karena ada unsur penipuan,” ujar Suparji.

Sementara Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet menyebut bahwa mengacu pada kasus tersebut pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sistem keuangan digital memang perlu ditingkatkan.

“Seiring dengan hal itu penyampaian informasi yang cepat dan lengkap antara bank dan nasabah juga perlu dievaluasi,” kata Yusuf.

Jika melihat dari kronologi penipuan yang diungkapkan nasabah, ia menyebut modus yang digunakan penipu/tersangka ini relatif canggih. Karena, kata dia, disebutkan bahwa penipu bisa mengetahui transaksi historical dari nasabah.

“Ini yang tentu menjadi salah satu poin penting investigasi dari kasus ini, kalau mengacu dari perkembangan terbaru juga menurut korban, dia bukanlah satu-satunya korban,” katanya.

Yusuf berpendapat bahwa atas dasar tersebut proses investigasi bisa dimulai dengan menganalisa pengakuan dari beberapa korban. Terkait dengan apakah ada kelengahan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, menurutnya harus dilihat perkembangan kasusnya. “Karena harus ada keterangan antara pihak korban dan dari jenius sendiri,” ujar Yusuf.

Ia pun memberikan tips kepada nasabah jika mengalami penipuan serupa. “Pertama, nasabah harus aware terhadap informasi yang diberikan melalui telepon/media komunikasi lain. Jika ada permintaan perubahan dalam bentuk apapun, nasabah harus kritis dan tidak melanjutkan prosesnya,” kata dia.

Kemudian dari pihak perbankan, proses verifikasi pemilik akun rekening juga perlu ditinjau ulang. Artinya jika ada indikasi transaksi mencurigakan, nasabah bisa diberi tahu terlebih dahulu.

“Mirip dengan sistem email google, dimana ketika kita membuka email dengan IP address yang berbeda dengan yang biasa kita pakai, mereka akan konfirmasi ulang. Saya kira dengan kerjasama nasabah dan juga bank, ruang gerak penipu yang sejenis bisa dipersempit,” kata Yusuf.

Sebelumnya, seorang netizen bernama Theresia Avila mengalami kejadian yang sangat memprihatinkan. Ia kehilangan uang senilai Rp 110 juta di tabungan Jenius BTPN.

Melalui sebuah postingan di akun Twitter @theresiaavila, dia mengatakan bahwa sudah 5 hari melakukan semua hal yang dia bisa lakukan agar uang tabungan studi dan pernikahannya kembali.

Sumber

REQnews