TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.
Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai kebijakan tersebut diambil karena istilah PPKM Darurat seolah membuat keadaan mencekam.
“Mungkin istilah PPKM Darurat membuat keadaan mencekam, karena ada kata-kata darurat. Sepertinya pemerintah ingin menetralkannya dengan level 4, agar seolah-olah nggak menjadi horor bagi rakyat,” ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021).
Akan tetapi, Ujang mengkritik kebijakan pemerintah yang kerap mengganti-ganti istilah selama pandemi Covid-19 ini.
Istilah dan narasi yang berbeda-beda dari pemerintah dinilai justru dapat membingungkan masyarakat. Tak menutup kemungkinan masyarakat juga akan stres.
“Pemerintah jangan membiasakan membuat istilah yang berubah-ubah dan membingungkan. Itu akan membuat rakyat marah, hal itu juga membuat rakyat stres,” ungkapnya.
Terlepas dari apapun istilah yang digunakan oleh pemerintah saat ini, Ujang menegaskan yang terpenting pemerintah mengutamakan dan melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Apapun istilahnya, yang penting itu pemerintah mesti urus rakyat dengan serius dan benar. Jika tidak, maka rakyat bisa berguguran satu demi satu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.
Hal itu disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Rabu, (21/7/2021).
“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021,” kata Luhut.
Terkait aturan PPKM Level 4, kata Luhut sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri 22 tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut diatur mengenai PPKM level 1 sampai level 4.
“Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang menjalani,” katanya.
Dalam menentukan level PPKM yang diterapkan tersebut, pemerintah kata Luhut menggunakan sejumlah indikator.
Di antaranya yakni laju transmisi, respon sistim kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.
“Jadi kondisi sosial sosiologi masyarakat menjadi sangat penting,” katanya.
Sumber