JAKARTA, REQnews – Polisi menetapkan aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram. Nia pun juga telah mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.
Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, Nia yang bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias RA dan Ardi atau AAB dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
“Tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis 8 Juli 2021.
Dari penangkapan tersebut polisi masih mendalami siapa pemasok sabu tersebut, termasuk dugaan bandar narkoba yang sengaja menyuplai para artis.
Namun, ada netizen yang menduga kasus tersebut akan berakhir dengan rehabilitasi, mengingat beberapa kasus selebriti lainnya yang juga dilakukan hals serupa. Melalui siaran langsung yang dilakukan akun Instagram @polresmetrojakartapusat para netizen memberikan berbagai macam komentar.
“Dan akhir cerita paling ya 2 tersangka suami istri direhabilitasi dan satu tersangka ditahan sesuai nganu-nganu selama nganu,” ujar salah seorang netizen dikutip Jumat 9 Juli 2021.
“Yang salah tetap salah dan dihukum tanpa pandang bulu. Itu yang namanya adil dan amanah,” tulis lainnya.
“Tegakkan hukum yang seadil2nya, buktikan slogan selama ini Indonesia negara hukum dan semuas sama di hadapan HUKUM (Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah),” kata netizen lain.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bisa saja dalam penanganan kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu, berakhir dengan rehabilitasi.
“Ya dimungkinkan itu, memperhatikan perbuatannya dan jumlah barang buktinya serta kondisi saat ini,” kata Suparji kepada REQnews.com, dikutip Jumat 9 Juli 2021.
Sumber