RMOLJateng. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, jika KPK tidak mendalami kasus yang menyeret nama pimpinan DPR yang membidangi politik, hukum dan keamanan itu, dikhawatirkan kasusnya semakin tenggelam.
“KPK harusnya segera mendalami kasus tersebut dan membuat terang-benderang perkaranya, serta memperjelas status nama-nama yang disebut,” ujar Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).
Lagipula, lanjutdia, status seseorang dalam pusaran kasus korupsi harus diperjelas. Hal itu antara lain untuk menghindari fitnah dan nama baik.
“Kepastian status seseorang sangat penting untuk mencegah fitnah dan menjaga nama baik yang bersangkutan,” ucap Suparji.
Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Azis diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus korupsi Walikota Tanjungbalai. Antara lain, dalam hal ini penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP), dan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis di Jakarta Selatan, Senin (3/5). Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis di DPR, beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4).
Azis pernah diperiksa pada Jumat (7/5) tetapi dia mangkir dari panggilan Penyidik KPK. Pada Rabu (9/6), Azis diperiksa dan memenuhi panggilan Penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Seusai diperiksa, politisi Golkar itu tidak meberi keterangan. [jie]
Sumber