Jakarta – Tidak ada salahnya membuat perjanjian utang piutang jika ada teman atau kerabat yang meminjam uang. Apalagi jika jumlahnya besar. Nah yang jadi pertanyaan jika si pengutang tidak bertanggung jawab apakah bisa diproses hukum?

Memang pinjam meminjam uang antar teman ataupun kerabat sering dianggap bukan hal yang formal. Namun jika memenuhi unsur hukum bisa diproses.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menjelaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya.

“Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian,” lanjutnya saat dihubungi detikcom, Minggu (9/3/2021).

Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.

Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris.

“Memang ada yang berpendapat itu perjanjian di bawah tangan karena tidak disahkan oleh notaris. Tapi itu sebenarnya sah selama 4 syarat tadi terpenuhi,” ucapnya.

Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih kuat.

Sumber

Detik