Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai perlu hati-hati menyikapi permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sebab, pengesahan dinilai tak sesuai konstitusi partai berlogo Mercy tersebut.

“Kemenkumham sebaiknya cermat dalam memberikan pengesahan pengurus Partai Demokrat versi KLB. Karena dari pernyataan pengurus saat ini, KLB tersebut tidak sesuai konstitusi Partai Demokrat,” kata pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.

Suparji menuturkan KLB harus disetujui ketua majelis tinggi sesuai AD/ART partai. Sedangkan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan tak pernah mengeluarkan izin KLB tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Dia menyebut akan terjadi beberapa hal bila hasil KLB disahkan Kemenkumham. Pertama, muncul dualisme kepengurusan. Hal ini tidak baik bagi pendidikan politik masyarakat.

Kedua, muncul gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan internal partai. Sebab, pengesahan di Kemenkumham dianggap tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Selain itu, pengesahan juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suparji.

Kemenkumham diharapkan mengeluarkan keputusan yang bijak. Hal ini untuk menghindari hal-hal kontraproduktif.

“Sebaiknya Kemenkumham mengantisipasi permasalahan hukum dan politik jika mengesahkan hasil KLB. Semua pihak hendaknya menahan diri secara rasional dan objektif,” ucap Suparji.

Sumber

medcom