telusur.co.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya pribadi memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memberikan vonis kepada Pinangki melebihi tuntutan jaksa. Ini preseden baik dalam penegakan hukum,” kata Suparji dalam siaran persnya, Rabu (10/2/21).
Namun, ia memberikan catatan terhadap JPU dalam kasus ini. Seharusnya, kata dia, dalam memberikan tuntutan JPU harus lebih objektif melihat permasalahan.
“Ada catatan bagi JPU dalam menuntut seorang terdakwa. Korupsi merupakan tindakan extra ordinary crime, kedepan JPU harus lebih objektif lagi dalam memberikan tuntutan. Jangan sampai justru meringankan terdakwa,” paparnya.
“Terlebih jika melibatkan penegak hukum,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Ia juga menganggap bahwa masih ada misteri di balik kasus ini. Sebab, siapa yang di belakang Pinangki belum terungkap di persidangan.
“Pemeriksaan dan pembuktian persidangan belum mampu mengungkap misteri kasus tersebut. King maker dalam kasus ini masih gelap, selain itu sanksi pun belum mendukung pemiskinan,” pungkasnya. [Tp]
Sumber