telusur.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,2 triliun dalam bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun 2020. Serta telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar 346,1 miliar.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyampaikan apresiasinya atas capian kinerja Kejaksaan Agung selama setahun 2020. Tetapi, Suparji meminta agar Korp Adhyaksa itu tidak berpuas diri melainkan terus melakukan penguatan dan meningkatkan lagi kinerja dimasa mendatang.

“Capian dari Kejaksaan Agung itu pada satu sisi bisa diapresiasi karena ada hasil-hasil yang signifikan, tapi pada sisi yang lain perlu ada dorongan atau penguatan agar lebih dimasa yang akan datang serta mencegah terjadinya seperti kasus Pinangki kemudian kebakaran Gedung,” ujar Suparji, Rabu (23/12/20).

Suparji menambahkan, untuk menyelamatkan keuangan negara kedepan, salah satu caranya ialah perlu melakukan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kejagung dalam proses hukum.

“Menurut saya yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan Keuangan Negara terutama perbankan itu harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat, ada kolaborasi misalnya OJK dengan Jaksa,” bebernya.

Melihat masalah hukum masih banyak terjadi, Suparji mendorong Kejagung menuntaskan perkara-perkara yang merugikan masyarakat banyak, seperti skandal kasus korupsi Jiwasrasa dan Asabri.

“Kasus Jiwasraya diselesaikan, pokoknya kasus-kasus yang mandeg itu dituntaskan artinya jangan sampai saat ini saja sudah merasa berhasil tetapi harus lebih banyak yang dilakukan, PR-PR ditahun-tahun sebelumnya harus dituntaskan,” jelas Suparji.

Selain itu, di masa pandemi yang belum berakhir ini, Suparji meminta supaya pada tahun berikutnya pihak Kejagung meningkatkan pengawasan penggunaan dana bantuan Covid-19 yang disalurkan kepada masyarakat.

“Di 2021 kan masih ada dana tentang itu (dana Covid-19), maka juga harus ditingkatkan pengawasan tadi, secara keseluruhan apa yang dilakukan Jaksa adalah sudah positif, tapi pada sisi yang lain masih banyak yang harus dituntaskan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merilis capaian kerjanya sepanjang tahun 2020. Kejaksaan disebut telah berhasil melakukan pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Tak hanya itu, kejaksaan juga membentuk satuan tugas pengamanan investasi, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara triliunan rupiah.

Hal tersebut dirilis dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12/20).

Berikut capaian kinerja kejaksaan sepanjang 2020:

1. Bidang intelijen

Mengamankan pembangunan proyek strategis senilai Rp289,7 triliun, membentuk satuan tugas pengamanan investasi Rp26,3 triliun, dan menangkap 146 orang yang buron.

2. Bidang pembinaan

Membentuk assessment center dalam rangka seleksi jabatan kepala kejaksaan tinggi dan mengamankan aset senilai Rp149,1 miliar dan 57 bidang tanah.

3. Bidang perdata dan tata usaha negara

Menyelamatkan keuangan negara Rp239,6 triliun dan 11,8 juta dolar AS, memulihkan keuangan negara Rp11,1 triliun dan 406.906 dolar AS, pendampingan terkait penanganan Covid-19 Rp38,7 triliun, dan pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional Rp68,2 triliun.

4. Bidang tindak pidana umum

Menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyelesaikan 107 perkara, dan menyelenggarakan 73.115 sidang secara daring.

5. Bidang pendidikan dan pelatihan kejaksaan

Melakukan pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana kepada secara daring dengan total 400 peserta untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para Jaksa dalam penanganan perkara, bekerja sama dengan organisasi internasional, International Organization for Migration (IOM) dan office of overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT)

6. Bidang pengawasan

Menerima total 524 pengaduan, menyelesaikan 317 laporan pengaduan, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 130 pegawai kejaksaan. [Tp]

Sumber

telusur.co.id