ZONABANTEN.com – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyatakan, aparat penegak hukum (APH) harus mengusut tuntas siapa penggerak aktivis Jari 98, yang telah divonis tiga tahun penjara, atas dakwaan politik uang.

“Jika ada dugaan, ada yang memerintahkan untuk menggunakan politik uang dan itu mengarah ke Pasangan Calon (Paslon), maka penegak hukum harus mendalami dan mengusut secara tuntas,” kata Ujang Komarudin saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 1 Desember 2020.

“Karena secara konstruksi hukum, tidak mungkin para pendukung melakukan politik uang tanpa ada yang menyuruhnya,” imbuh Ujang Komarudin.

Ujang menegaskan, penegakkan hukum harus dilakukan, jika politik uang tersebut disinyalir dari Paslon.

“Harusnya diperiksa kalau ada dugaan kuat mengarah ke Paslon. Tapi kan, kita ini kadang penegakkan hukumnya tak tuntas. Jadi bisa saja kasusnya menguap. Bahkan, Jika terbukti bisa saja didiskualifikasi. Tapi mungkin prosesnya lama,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Andi Syafrani, Dosen Ilmu Hukum di Fakultas Syariah Hukum Universitas Syarif Hidayatullah (Sahid) Ciputat.

“Adanya kasus dugaan politik uang yang sudah masuk ke pengadilan dalam Pilkada Tangsel, menunjukkan adanya potensi akan munculnya kasus serupa, bahkan lebih massif. Mengingat waktu pencoblosan sudah semakin dekat” kata Andi Syafrani saat dihubungi wartawan.***

Sumber
Zona Banten