AKSARAJABAR- Beberapa hari sebelumnya, publik dihebohkan dengan kebijakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan tentara untuk mencopoti baliho Rizieq Shihab dan dikritik banyak pihak soal kewenangan penindakan. Saat ini, Polri dan Kemkominfo bekerja sama untuk melakukan penertiban terhadap pamflet Habib Rizieq yang ada di media sosial.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menegaskan bahwa penertiban pamflet Habib Rizieq di Media sosial harus didasari alasan dan aturan yang jelas.
“Harus ada dasarnya untuk melakukan patroli siber, sepertinya apa yang menyebabkan dilakukan penertiban. Apakah muatannya itu bernuansa ujaran kebencian berdasarkan sara atau ada unsur lain yang menyebabkan penertiban,” kata Suparji dalam keterangan pers yang diterima Aksara Jabar, Rabu, 25 November 2020.
Mantan Aktivis HMI ini menjelaskan, suatu operasi yang dijalankan aparat negara harus berdasarkan wewenang hukum, agar hasil dari kebijakan tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan.
“Dengan demikian apa yang dilakukan pihak yang patroli bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.
Suparji juga menyebutkan bahwa jika dengan dasar hukum jelas, nantinya bisa menjadi pembelajaran oleh masyarakat.
“Kan bisa menjadi pembelajaran bahwa mencantumkan poster ini tidak boleh, ada standar yang jelas,” paparnya.
Dosen Tetap Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menilai bahwa jika tidak menggunakan dasar hukum yang jelas maka akan terjadi pelanggaran hak menyuarakan pendapat.
“Jadi jangan sampai justru kontra profuktif, karena memangkas hak berpendapat atau malah mematikan demokrasi,” tuturnya. ***
Sumber
AKSARAJABAR