AKURAT.CO, Dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak.

Menanggapi dugaan korupsi di Kementan tersebut, Kejaksaan Agung didesak untuk bergerak cepat menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Kementan itu. Sesungguhnya, penyelidikan tak perlu menunggu ada laporan resmi dari masyarakat. Pasalnya, jaksa memiliki kewenangan untuk menyelidiki tanpa ada laporan.

“Jaksa juga bisa mencari temuan sendiri atau itu dari pengembangan dugaan korupsi yang ditemukan oleh masyarakat itu. Jangan menunggu-nunggu lagi,” kata Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada media, Sabtu (21/11/2020).

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola di Kementan itu. Apalagi, Kementan merupakan sektor yang strategis untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Kalau ini sampai dikorupsi, sangat merugikan, ironis dan sangat tragis,” lanjut Suparji.

Suparji menyebut, banyak kebijakan yang dibuat oleh Menteri Syarul menyulitkan para petani. Misalnya, soal pengadaan pupuk, kartu tani hingga subsidi.

Itu sebabnya, dia menyarankan, penyidik untuk bergerak cepat untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Hal ini untuk menunjukan bahwa jaksa bisa bekerja professional dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintahan.

“Jangan sampai tebang pilih. Harus usut tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandas Suparji.
Diketahui, Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian dan putranya.

“Sudah kita laporkan ke Jampidsus pada Rabu (18/11/2020),” kata Ketua Umum GPHN, Madun Haryadi dalam keterangannya kepada Wartawan, Jumat (20/11/2020).

Madun menjelaskan, dari temuan yang diperoleh pihaknya, ada proyek pengadaan pakan dan ternak itu dipecah menjadi beberapa paket proyek.

“Saya laporkan karena dia (Dindo) yang mengelola beserta besannya, iparnya dan keluarganya yang menyebabkan kerugian triliunan. Sedangkan Menteri Syahrul yang menandatangani proyeknya. Dia harus bertanggungjawab,” ujar Madun.

Dalam laporan itu, dia membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya, barang bukti berupa output pekerjaan yang fiktif. Kemudian, dokumen perusahaan yang fiktif.

“Sudah kita check semua di lokasi. Sapi tidak ada, kandangnya pun nggak ada. 1000 % tak check kantornya nggak ada, ada yang cuma plang doang tapi nggak ada apa-apa,” ucap Madun.

Sementara terkait dugaan korupsi tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, akan mengecek pelaporan resmi soal dugaan korupsi di Kementan tersebut.

“Nanti saya cek,” kata Ali dengan singkat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono memastikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan menindaklanjuti laporan soal dugaan tindak pidana korupsi itu sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami,” kata Hari beberapa waktu lalu.

Dugaan korupsi pengadaan pakan dan ternak itu diperoleh pihaknya ketika melakukan investigasi terkait pengadaan tender di Kementan.

Sumber
Akurat