Jakarta, HanTer – Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Nama anak petinggi Kementan diduga terkait dalam kasus tersebut.
“Sudah kita laporkan ke Jampidsus Rabu (18/11),” kata Ketua Umum GPHN, Madun Haryadi, kepada Wartwan, Jumat (20/11/2020).
Madun menjelaskan, dari temuan yang diperoleh pihaknya, ada proyek pengadaan pakan dan ternak itu dipecah menjadi beberapa paket proyek. Sebagian besar, paket proyek itu diduga dikerjakan oleh KSP, anak petinggi Kementan.
“Saya laporkan karena dia (KSP) yang mengelola beserta besannya, iparnya dan keluarganya yang menyebabkan kerugian negara,” lanjut Madun.
Dalam laporan itu, GPHN membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya, barang bukti berupa output pekerjaan yang fiktif. Kemudian, dokumen perusahaan yang fiktif.
“Sudah kita check semua di lokasi. Sapi tidak ada, kandangnya pun nggak ada. 1000 persen tak check kantornya nggak ada, ada yang cuma plang doang tapi nggak ada apa-apa,” tambah Madun.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung didesak untuk bergerak cepat menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Kementan itu. Sesungguhnya, penyelidikan tak perlu menunggu ada laporan resmi dari masyarakat. Pasalnya, jaksa memiliki kewenangan untuk menyelidiki tanpa ada laporan.
“Jaksa juga bisa mencari temuan sendiri atau itu dari pengembangan dugaan korupsi yang ditemukan oleh masyarakat itu. Jangan menunggu-nunggu lagi,” kata Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelolah di Kementan itu. Apalagi, Kementan merupakan sektor yang strategis untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ini sampai dikorupsi, sangat merugikan, ironis dan sangat tragis,” lanjut Suparji.
Suparji menyarankan, penyidik untuk bergerak cepat untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Hal ini untuk menunjukan bahwa jaksa bisa bekerja profesional dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh pemerintahan.
“Jangan sampai tebang pilih. Harus usut tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Suparji.
Terkait dugaan ini, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, akan mengecek pelaporan resmi soal dugaan korupsi di Kementan tersebut.
“Nanti saya cek,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono memastikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan menindaklanjuti laporan soal dugaan tindak pidana korupsi itu sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami,” kata Hari beberapa waktu lalu.
Dugaan korupsi pengadaan pakan dan ternak itu diperoleh GPHN ketika melakukan investigasi terkait pengadaan tender di Kementan.
“Hasil investigasi, kami menduga adanya peranan putra petinggi Kementan sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan,” ujar Madun.
Dia menuturkan, GPHN memiliki bukti terkait dugaan kongkalikong pengadaan ternak dan pakan itu.
“Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif,” kata Madun.
Pengadaan hewan ternak itu menggunakan APBN tahun 2020. GPHN menduga, pengadaan itu tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait.
Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementan yang menanggapi adanya laporan terkait dugaan korupsi pengadaan tersebut.
Sumber
Harian Terbit