RINGTIMES BALI – Nasib Gatot Nurmantyo bisa jadi tinggal kenangan, bila tidak mendapat ruang gerak dari pemerintah.

Hal ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.

Menyoroti Gatot Nurmantyo yang tak bisa bertemu koleganya di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri baru-baru ini, Ujang menilai nasib Gatot Nurmantyo hanya akan tinggal kenangan.

Sebagaimana diketahui mantan Panglima TNI AD ini tidak diperkenankan bertemu oleh petugas polisi yang diduga karena pangkatnya tidak terlalu tinggi.

“Sepertinya begitu, Gatot Nurmantyo terus di ikuti, dimata-matai, tak diberi ruang gerak, dan digembok. Karena bisa saja pemerintah takut pada gerakkan Gatot dengan KAMI-nya,” kata Ujang sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id.

‘Dikunci hingga mati secara politik adalah salah satu cara untuk menaklukkan Gatot Nurmantyo,” tambahnya.

Kendati demikian, lanjut Ujang, penangkapan yang dilakukan para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Cs bagian dari perjuangan.

“Tapi itu resiko perjuangan. Selalu akan dapat tantangan yang berat,” tandasnya.

Untuk diketahui bersama Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, bersama sejumlah tokoh lainnya mendatangi Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 15 Oktober 2020.

Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menemui sejumlah anggota dan petinggi KAMI yang ditahan.

Selain Gatot, terdapat beberapa tokoh lainnya yang hadir, seperti Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.

Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri. Mereka beradu argumen, hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal mengunjungi para tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot menjelaskan, pihaknya tidak diberikan izin untuk menengok kerabatnya itu.

“Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah,” tutur Gatot, Kamis 15 Oktober 2020.

Saat ditanya tentang alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan, tak mempermasalahkan hal itu.

“Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin. Ya enggak masalah,” katanya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap delapan orang, yang terdiri dari anggota dan petinggi KAMI.

Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian, dan melakukan penghasutan demo tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang akhir-akhir ini berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sumber
RINGTIMES BALI