telusur.co.id – Epidemiolog Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai bahwa keputusan DPR dan Pemerintah menyelenggarakan Pilkada pada Desember 2020 ditengah pandemi Covid-19 adalah keputusan yang memaksakan kehendak.
Menurut Hermawan, dalam Pilkada nanti ada potensi ancaman besar penularan Covid-19 di Indonesia.
“Kami sudah sering menyampaikan di berbagai media bahkan di hadapan ketua KPU sendiri secara epidemologi, perspektif kesehatan masyarakat sangat beresiko dan berbahaya bila pilkada dipaksakan pada 9 desember,” kata Hermawan kepada telusur.co.id, Jakarta, Rabu (23/9/20).
Ketua Prodi Kesmas Pascasarjana Uhamka ini menuturkan, puncak kasus Covid-19 di Indonesia belum terlewati. Hal ini harus menjadi perhatian serius baik DPR, Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.
“Kasusnya bisa saja mencapai lebih dari 600 ribu. Belum lagi ditambah dengan pengarahan jutaan manusia yang akan mengikuti Pilkada. Ada potensi ancaman besar terkait dengan transmisi covid-19 ini kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga menyayangkan keputusan DPR dan Pemerintah yang tetap selenggarakan Pilkada pada Desember 2020.
Keputusan itu dinilai sama halnya dengan dengan mengorbankan rakyat.
“Itu sama saja pemaksaan kehendak. Akibatnya rakyat yang akan jadi korban,” kata Ujang. [Fhr]
Sumber
telusur.co.id