JAKARTA – Proses kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih terus bergulir. Perkara yang telah menyeret pihak kepolisian, pengacara, hingga politikus yang ada di Senayan dan daerah itu bakal segera disidangkan. Sejumlah pihak pun ikut menyoroti skandal yang disebut-sebut melibatkan petinggi korps adhyaksa.
Salah satunya Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad yang terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Satu di antaranya akan memunculkan konflik antarpenegak hukum.
“Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum,” ungkap Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).
Karena itu, dirinya membiarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap menangani perkara ini, sehingga belum perlu kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Suparji, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus itu jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.
“Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambilalih,” ujar pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Pelimpahan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari disusul penyidikan paralel terhadap dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Untuk kali pertama penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa Andi Irfan di luar kantor mereka.
Pemeriksaan Andi Irfan dilaksanakan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memfasilitasi Kejagung memeriksa Andi Irfan sebagai bentuk kerja sama antar penegak hukum.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Mulai sekitar pukul 10.00 hingga 13.00. Seusai pemeriksaan, Andi Irfan enggan memberikan komentar kepada awak media. Termasuk perihal dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka awal bulan lalu, Andi Irfan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Lantaran hanya memfasilitasi penyidik JAM Pidsus Kejagung, Ali tidak bisa memberikan keterangan apa pun soal materi pemeriksaan terhadap Andi Irfan. KPK sepenuhnya menyerahkan hal itu kepada pihak Kejagung.
Berdasar keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, pemeriksaan Andi Irfan dilakukan di gedung KPK sebagai bagian upaya mencegah persebaran Covid-19. ”Pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” bebernya.
Andi Irfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra. ”Orang yang diduga melakukan kerja sama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa PSM (Pinangki, Red) dalam merencanakan meminta fatwa,” kata Kapuspenkum.
Hari tidak menyampaikan secara terperinci materi pemeriksaan kemarin. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi kekurangan bahan dari Andi Irfan. ”Karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi,” ujarnya.
Di sisi lain, kemarin Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga diklarifikasi KPK terkait dengan bukti yang dia laporkan beberapa waktu lalu. Salah satu bukti itu berkaitan dengan istilah kingmaker. Menurut Boyamin, kingmaker itulah yang membantu Pinangki dan Rahmat sampai bisa menemui Djoko Tjandra. ”Kingmaker ini kemudian mengetahui proses-proses itu (suap Djoko Tjandra, Red),” ungkapnya.
Boyamin menjelaskan, kingmaker tersebut diduga menjadi awal mula pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dia belum bisa membeberkan siapa yang disebut kingmaker itu. ”Bisa penegak hukum, bisa juga bukan,” ungkapnya diplomatis.
Boyamin berharap KPK menelusuri dugaan keterlibatan kingmaker tersebut. Dan dugaan keterlibatan nama-nama lain yang satu rangkaian dengan kingmaker itu. Menurut dia, ada lima inisial nama yang terkait dengan kingmaker. ”Biar KPK yang mendalami. Saya menyerahkan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti,” imbuh dia. (jpc/drx)
Sumber
Jabar Ekspres