ZONABANTEN.com – Sesaat setelah beredar kabar positifnya Ketua KPU Republik Indonesia terpapar virus Covid-19, beberapa kalangan menganggap perlunya penundaan Pilkada Serentak, Desember 2020 mendatang. Hal itu (penundaan Pilkada Serentak), perlu dilakukan agar proses pemungutan suara tak menjadi klaster penyebaran corona.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin berpendapat, penundaan Pilkada Serentak dapat menguntungkan bakal calon (Bacalon) petahana atau incumbent.

“Diundur atau tidak, Pilkada lebih banyak menguntungkan incumbent. Jika Pilkada diundur pun, bisa akan semakin menguntungkan incumbent,” kata Ujang Komarudin kepada Zonabanten.com (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 21 September 2020.

“Anggaran APBD memang rentan dimainkan atau dimanipulasi oleh incumbent demi kepentingan Pilkada,” tambahnya.

Ujang sapaan akrabnya menuturkan, rentannya penggunaan anggaran APBD untuk kepentingan politik, tidak hanya terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terlebih, penggunaan anggaran realokasi dan refocusing penanganan Covid-19 yang tidak jelas pemanfaatannya.

“(Penggunaan APBD terhadap penanganan Covid-19) Itu bukan hanya terjadi di Tangsel yang tak transparan terkait penggunaan anggaran realokasi dan refocusing. Tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain yang akan (menggelar) Pilkada,” tuturnya.

Dirinya menduga, meski Walikota Tangsel tidak maju sebagai Bacalon di Pilkada Serentak, Desember mendatang, namun, katanya lagi, tidak menutup kemungkinan, penggunaan anggaran realokasi dan refocusing digunakan untuk kepentingan sanak saudaranya yang akan maju mencalonkan diri.

“Di Tangsel, Walikotanya tak maju. Yang maju incumbent kan wakil walikotanya. Jadi, walikota bisa saja dukung saudaranya yang berpasangan dengan wakil walikota dengan memanfaat anggaran APBD,” pungkasnya.***

Sumber
ZONABANTEN.com