Suara.com – Kebakaran pada seluruh gedung utama Kejaksaan Agung RI membuat publik bertanya-tanya soal berkas penyelidikan kasus-kasus besar yang sedang ditangani lembaga tersebut.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, penanganan perkara bisa tertunda kalau misalkan terdapat dokumen yang ikut terbakar.
Suparji mengatakan kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung juga memiliki beban baru untuk mengatasi dampak dari kebakaran tersebut.
“Tentunya memerlukan perhatian dan tindakan yang sungguh-sungguh,” kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan bisa saja ikut tertunda kalau ada dokumen yang ikut terbakar.
Ia menganggap hal tersebut menjadi tantangan Kejagung untuk membereskannya.
“Akibatnya penanganan perkara menjadi tertunda, termasuk kasus Jiwasraya dan lain-lain. Akan semakin terkendala jika dokumen-dokumennya ada yang terbakar. Dengan demikian memang ada pengaruhnya,” ujarnya.
“Inilah tantangan Kejagung untuk segera menyelesaikannya,” tambah Suparji.
Sumber
Suara.com