Jakarta: Selama 11 tahun dalam pelarian, Joker alias Djoko Tjandra, akhirnya ditangkap. Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditangkap di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.
Sudah beberapa kali aparat keamanan dikelabui. Jaringannya yang kuat membuat Joker berkali-kali melenggang di Jakarta tanpa ketahuan. Sebagai bukti, dia bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya berkali-kali.
Tercatat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima empat kali pengajuan PK langsung dari Djoko Tjandra dalam dua bulan terakhir. Yakni, pada 29 Juni, 6 Juli, 20 Juli, dan 27 Juli 2020. Meski akhirnya tak satu pun dari PK itu dikabulkan karena Djoko tak pernah hadir di persidangan karena berbagai alasan.
Rekam jejak kemampuan berkilat Djoko ini terendus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Mantan hakim konstitusi ini mewanti-wanti Mahkamah Agung (MA) untuk bersiaga dengan jurus baru Joker.
Mahfud meyakini Djoko akan kembali mengajukan PK begitu menjadi terpidana secara fisik. “Mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA,” ujar Mahfud melalui keterangan persnya, Jumat, 31 Juli 2020.
Djoko sudah resmi menjadi terpidana setelah Kejaksaan Agung menjebloskannya ke Rutan Salemba. Itu dilakukan tak lama setelah kepolisian menyerahkan Djoko ke Kejagung.
Mahfud menekankan apabila PK diajukan, pemerintah otomatis tak bisa campur tangan. Proses hukum di MA murni ranah hukum. Bahkan, presiden sekalipun tak bisa mengintervensi.
“Bukan urusan pemerintah, bukan urusan presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu, yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Celah hukum menganga
Kekhawatiran Mahfud beralasan. Apalagi sejumlah pakar hukum melihat sejumlah celah hukum dari pemidanaan Djoko.
Praktisi hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut PK yang diajukan jaksa ke MA pada 2008 cacat hukum. Menurutnya, tak ada alas hukum yang mendasari upaya tersebut.
“Karena yang punya hak PK adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya. Tidak ada dasar hukum bahwa jaksa PK, yang ada hanya yurisprudensi,” kata praktisi hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Tafsiran serupa datang dari pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dan Irmanputra Sidin. Mereka sama-sama mengutip Pasal 263Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan hanya keluarga dan terpidana yang bisa mengajukan PK.
Pengacara Joker, Otto Hasibuan, juga terang-terangan mendeklarasikan perlawanan. Menurut mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso itu, putusan PK Kejaksaan Agung batal demi hukum. Sebab, kata dia, tidak ada kata-kata memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
“Maka, berdasarkan Pasal 197 KUHAP, putusan PK itu batal demi hukum. Kalau sudah batal, penahanan tidak sah,” ujar Otto.
Baca: Penahanan Djoko Tjandra Disebut Tidak Sah
Atas dasar itu, Otto menyatakan kliennya berencana melayangkan PK ulang ke MA. Opsi lain, akan melakukan praperadilan. “Keputusan ada di tangan Pak Djoko,” kata dia.
Masih jadi perdebatan
Walaupun pihak Joker merasa di atas angin, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar punya pendapat lain. Menurutnya, PK yang diajukan jaksa pada 2009 sudah sesuai aturan yang berlaku. Alasannya, PK diajukan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016, atau tujuh tahun berselang.
“Jadi PK jaksa sah saja dan konstitusional menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa berlaku surut,” kata Fickar kepada Medcom.id, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, pun punya jawaban atas rencana ‘pelarian’ kedua Djoko. Menurutnya, hakim MA yang memutuskan PK tidak melanggar Pasal 197 KUHAP.
Menurutnya, jaksa hanya mengeksekusi hukuman sesuai dengan putusan MA No 12 PK/Pid.Sus/2009 11 Juni 2009. Isinya, MA mengabulkan PK oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni Djoko Tjandra terbukti turut serta korupsi dan dijatuhi pidana 2 (dua) tahun penjara.
Meski begitu, peringatan Mahfud MD tetap harus digarisbawahi. MA harus diawasi ketika Djoko memutuskan untuk melakukan PK. Di tahap ini, arah kamera menyorot ke MA.
Sumber
Medcom