KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi penangkapan buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, Djoko sudah buron selama sebelas tahun.
“Bareskrim Mabes Polri tentunya harus kita apresiasi karena itu menunjukkan hasil yang jelas setelah selama 11 tahun Djoko Tjandra dianggap sebagai buron,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Selasa (03/08/2020).
Meskipun demikian, ia menilai penangkapan ini sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa semua yang dikategorikan sebagai buron adalah akan dan berhasil ditangkap.
Menurutnya, jika ada oknum buron tidak berhasil ditangkap bisa menimbulkan spekulasi bahwa ada yang dipilih untuk ditebang. Sementara ada yang lain untuk dibiarkan.
“Jadi agar muncul keras masyarakat secara otentik kepada aparat penegak hukum, segera orang-orang yang dianggap buron itu segera ditangkap. Misalnya Harun Masiku,” paparnya.
“Karena keberadaannya sangat penting dalam konteks pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar
Sumber
Kiblat