Jakarta, HanTer – Isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma’ruf akhir-akhir ini bergulir. Bahkan, dikabarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk kabinet Indonesia Maju.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Ahok tidak dapat menjabat sebagai menteri. Sebab, yang bersangkutan pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

“Dia (Ahok) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri,” ujar Suparji dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Suparji menegaskan, bahwa meski vonisnya 2 tahun, tapi ancaman hukuman pasal yang menjerat Ahok adalah 5 tahun. Maka, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi menteri.

“Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam Pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan,” terangnya.

Lanjut Suparji, bahwa aturan tersebut sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara pasal 22 huruf f. Oleh sebab itu, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk presiden.

“Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah, melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok kemudian bebas akhir Januari 2019.

Sumber
Harian Terbit