Persoalan Papua sampai saat ini begitu kompleks, mulai dari isu rasisme hingga disintegrasi. Padahal semua persoalan di bumi Cendrawasih hanyalah soal kesejahteraan.
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul “Suparji Ahmad: Persoalan Papua Teratasi Jika Berpedoman Pada Resolusi PBB”, Pakar Hukum Suparji Ahmad berpendapat, untuk mengatasi persoalan Papua ialah dengan mempedomani Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2504/1969. Pendapat Suparji ini sebagai pengingat, bahwa isu kemerdekaan Papua yang kerap digaungkan jika semua pihak mempedomani Resolusi PBB maka menjadi tidak relevan.
“Mengatasi persoalan Papua, kita harus meneguhkan perjalanan bergabungnya Papua sebagaimana dalam Resolusi PBB No 2504,” kata Suparji dalam diskusi virtual bertajuk “Menguak Akar Konflik Berkepanjangan Di Papua; Dulu, Kini dan Nanti”, Kamis (2/7). Dimana dalam Resolusi tersebut, kata Suparji, 82 negara mengakui bahwa Papua merupakan bagian daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Suparji juga meminta isu-isu seputar Papua jangan dipakai sebagai komoditas politik. “Jadi itulah tonggak penting itu penegasan Papua adalah bagian dari NKRI,” tekan Suparji. Penentuan Pendapat Rakyat (Papera) ialah Pemilihan Umum yang diadakan pada tanggal 2 Agustus 1969 untuk menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua antara milik Belanda atau Indonesia.
Saat itu 1.025 rakyat Papua secara aklamasi memilih bergabung dengan Indonesia dan hasilnya diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum.
Sumber
Republik Merdeka