JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) perlu dibuat terang benderang. Adapun pembakaran bendera PDIP itu terjadi dalam aksi unjuk rasa penolakan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu 25 Juni 2020.
“Pembakaran tersebut perlu dibuat terang benderang tentang siapa pelaku dan maksudnya,” ujar Suparji kepada SINDOnews, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Bamusi Sebut Penuduh PDIP Komunis Salah Minum Obat)
Namun, kata dia, reaksi yang dilakukan hendaknya proporsional. Menurut dia, banyak kemungkinan dari maksud tindakan pembakaran tersebut.
“Misalnya penyusup dari kelompok aksi tersebut, atau ada pihak yang sengaja memperkeruh suasana, ada pihak yang bermaksud membangun empati terhadap parpol tertentu,” katanya.
Dia melanjutkan supaya tidak terjadi berbagai spekulasi maka perlu dilakukan pengusutan oleh aparat penegak hukum.
“Jika memang ada laporan atas peristiwa tersebut dapat mengumpulkan alat bukti, sehingga menjadi terang benderang,” pungkasnya.
Sumber
SindoNews