JAKARTA, REQnews – Sebagaimana pemberitaan, John Kei kembali tertangkap setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menewaskan seorang anak buah Nus Kei. Lebih mengejutkan, ternyata John Kei saat ini masih menjalani program pembebasan bersyarat dan berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK BAPAS) sejak tanggal 26 Desember 2019.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Supardji Ahmad pada REQnews.com Selasa, 23 Juni 2020 menyatakan bahwa sejatinya setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat sebagai salah satu program dalam rangka mendapatkan kebebasan.

Apabila dalam menjalani program pembebasan bersyarat ini, ternyata melakukan tindak kejahatan lagi maka napi tersebut harus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan dan sanksinya dapat diperberat karena sudah mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas tapi masih melakukan kejahatan lagi.

“Dan nanti saat tindak pidananya yang baru maju ke meja hijau, maka Jaksa Penuntut Umum dapat memperberat tuntutan hukumannya,” ungkap Supardji.

Menjawab pertanyaan REQnews.com tentang pemidanaan badan yang sepertinya tidak membuat John Kei menjadi jera, Supardji menjelaskan,”Untuk kasus seperti John Kei ini, para aparat penegak hukum dapat mengintegrasikan antara pidana badan dengan denda. Ditambah lagi dengan hukuman sosial yang lain.”

Sumber
REQnews