JAKARTA, Berita HUKUM – Hampir setahun sudah Pemerintahan era Kabinet Indonesia Maju, notabene periode kedua Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI. Namun, terkait upaya penegakan hukum nampak terkesan hanya sekedar retorika belaka ditambah situasi politik dewasa ini sarat semakin Oligarkhis dan Sentralistis, hingga potensi korupsi menjadi lebih terbuka karena terlindungi.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad pun angkat bicara mengatakan,”Situasi politik sekarang semakin oligarkhis dan sentralistis sehingga potensi korup menjadi lebih terbuka karena terlindungi,” demikian ulasnya kala memberikan pernyataan singkat via hubungan selular saat dihubungi pewarta. Jakarta, Selasa (22/6)
Sebelumnya, berulang kali secara tersirat dalam pernyataan Joko Widodo terkesan memberikan perintah kepada lembaga penegakkan hukum Kejaksaan, Kepolisian dan KPK RI. Hal tersebut nampak kala peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 melalui �video conference� di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/06), selain itu saat di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor Jawa Barat, pada bulan november tahun lalu kira kira.
Prof. Suparji Ahmad menilai,”yach, kalo posisi sekarang menjadi bagian eksekutif, yang berarti lembaga pemerintah. Seharusnya lembaga negara, yang independen. Dengan posisi KPK sekarang..ya menjadi kurang efektif kinerja penegakan hukum setidaknya,” lanjutnya.
“Pada prinsipnya pernyataan tersebut harus dibuktikan secara otentik, jangan sekedar retorik. Kalo ada yang terbukti gunakan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Oleh karenanya harus tegas tindakannya harus tegas dan hukumannya menjerakan,” imbuh Suparji.
“Dengan posisi KPK sekarang menjadi kurang efektif, ada baiknya integrasikan saja dengan kejaksaan daripada jalan masing masing,” ujarnya.
Sementara, mantan Penasehat KPK periode 2005 – 2013 yakni Abdullah Hehamahua mempertanyakan, jikalau KPK Independen mengapa Jokowi dalam pidato mengatakan diperintahkan kepada penegak hukum, Polisi, Jaksa dan KPK.
“Itu, dalam pidato terakhir, disebutkan Polisi, Kejaksaan, KPK. Menurut saya gak boleh, soalnya KPK bukanlah lembaga Pemerintah, namun KPK itu Lembaga negara,” tegas Pria yang acapkali mengenakan peci hitam itu memberikan keterangan pada pewarta, saat diwawancarai di bilangan Menteng Jakarta Pusat pada, Senin (22/6).
Abdullah Hehamahua pun mengurai, sekarang jikalau menanyakan soal keberadaan sosok Harun Masiku yang menjadi buronan KPK, silahkan tanyakan Jokowi. Karena KPK punya Jokowi, cetusnya.
“Karena dia merasa KPK punya dia. Baru pertama kali Presiden menginstruksikan KPK, baru kali ini. sebelumnya tidak,” katanya mencermati
Terkait kinerja KPK, lanjut Hehamahua seperti untuk penyadapan harus izin lalu kemudian ke Pengadilan. lalu yang investigasi itu Pengadilan, lantas KPK meminta izin. “Jadi berarti Korupsi itu bukanlah menjadi kejahatan luar biasa, namun biasa saja. Kemudian UU menjadi biasa, peraturan menjadi biasa, orang menjadi biasa,” ujarnya.
Sontak dalam hal ini artinya, Abdullah berkata kalau KPK sama dengan Polisi, maka untuk itu tidak perlu KPK, lebih baik cukup dengan Polisi saja. “Nah, kalau KPK caranya sama dengan Polisi, karena begitu merugikan keuangan negara, maka cukup dengan Polisi saja. Maka itulah, UU 19 amandemen KPK itu membubarkan KPK, namun secara bertahap. Nanti secara beberapa tahun tidak perlu lagi KPK,” kata Abdullah.
Menurut Abdullah yang sudah pernah bekerja selama 8 tahun di KPK, bahkan pernah menyidangkan 10 kasus pelanggaran kode etik. Dimana, 4 diantaranya dipecat, sementara 3 dimutasikan, lalu 2 orang di SP1.
“3 kali saya menjinakkan pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik. sekarang tanyakan jaksa agung dan Kapolri, Pernah gak Kejaksaan memeriksa Jaksa Agung semenjak Indonesia merdeka, lalu Kepolisian memeriksa Kapolri ?,” tanyanya.
“Gak ada. Tiga (3) kali saya memeriksa Pimpinan KPK. Mekanisme tersebut berjalan di KPK, dimana yang disebut pengawasan internal, lalu dibentuk Majelis Kode Etik, atau Komisioner selama saya 8 tahun di KPK. Hal itu tidak berlaku di Komisi Kejaksaan, atau Kompolnas. Sekarang bukti sudah setengah tahun berjalan.Sementara keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Karena Dewas itu kan dibentuk oleh Presiden, bagaimana bisa dia melakukan sesuatu yang akan merugikan Presiden,” ujarnya.
“Dewas ada 5 orang. Apakah kita yakin bahwa gak ada yang akan komunikasi atau jalur watsapp (misalnya) ke Presiden atau ke staf Presiden ?,” papar pria yang pada tahun 2001 – 2005 pernah aktif di lembaga pemerintah sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/ PKPN.(bh/mnd)
Sumber
Berita Hukum