AKURAT.CO, Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai bahwa pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dalam perkara Penyiraman Cairan kimia kepada Novel Baswedan tidak tepat.

Hal tersebut berkaitan dengan tuntutan yang merujuk pada pasal 353 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu hingga menyebabkan luka berat.

“Berkaca pada insiden Penyiraman, para terdakwa seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih berat, yaitu pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan,” ungkapnya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Tetapi, dalam persidangan Jaksa menyatakan, pasal penganiayaan berat tidak bisa digunakan. Alasannya, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan di perkara Penyiraman tersebut karena terdakwa tak berniat untuk merusak mata korban.

Padahal, merujuk pada tingkatan kesengajaan dalam hukum pidana, ada tiga kategori kesengajaan, yaitu, kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan kepastian, dan kesengajaan dengan kemungkinan.

Sehingga, tindakan para terdakwa masuk pada kategori kesengajaan dengan kemungkinan. Sebab dalam perencanaan menyiramkan Cairan kimia ke Novel Baswedan, para pelaku sudah bisa memprediksi apa yang akan terjadi atau diakibatkan oleh Cairan kimia tersebut.

“Bahwa bisa diperkirakan jika air keras itu melukai bagian tubuh bisa membahayakan,” ujar Suparji.

Selain tuntutan dianggap terlalu ringan, Suparji menegaskan bahwa tuntutan yang pantas dalam kasus ini adalah hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebab, para terdakwa merupakan orang yang bekerja di institusi Polri dan mengerti hukum pidana.

Kemudian, lantaran korban merupakan penyidik KPK dan berasal dari Polri, seharusnya penyerangan itu tak terjadi. Meskipun kedua terdakwa beralasan untuk memberikan pelajaran karena Novel Baswedan dianggap sebagai pengkhianat.

“Mengingat terdakwa orang yang tahu hukum karena aparat penegak hukum, seharusnya tidak melawan hukum,” kata Suparji.

Terlebih, ketika dibandingkan dengan kasus Penyiraman Cairan kimia lainnya, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lebih berat. Sehingga, menjadi janggal ketika kedua terdakwa Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.

“Kasus-kasus penganiayaan atau Penyiraman air keras juga dituntut hukuman yang berat. Maka kasus ini seharusnya juga tuntutannya berat,” ungkap Suparji.

Sumber
Akurat