JAKARTA, REQnews – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan dua penyerang Novel Baswedan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara. Jaksa beralasan para terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke bagian muka Novel.

Putusan ini pun dikritik keras oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad. Ia mengatakan, tuntutan tersebut sangat tidak adil bagi Novel.

“Di mata hukum juga dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya kepada REQnews, Sabtu 13 Juni 2020.

Ia juga mengatakan, meski kedua pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, namun hal tersebut perlu dipertanyakan apakah permintaan maaf itu sudah dikabulkan?

“Minta maafnya kepada siapa? Dan apakah permintaan itu dikabulkan?,” katanya.

Suparji malah menilai, permintaan maaf tersebut justru bisa jadi bumerang bagi kedua pelaku karena mereka secara tidak langsung mengakui kesalahan mereka.

“Yang bersangkutan telah mengakui telah salah. Atau telah berbuat kesalahan,” ujarnya.

Suparji pun menganjurkan bahwa kedua pelaku semestinya dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2.

“Tuntutan yang paling maksimal yakni 7 tahun. Hukuman yang adil (untuk kasus ini), ya yang paling berat dalam pasal tersebut,” katanya. (Bins)

Sumber
Reqnews