AKURAT.CO, Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bukan saat yang tepat membahas kenaikan Gaji Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah wabah Virus Corona.
Suparji mengatakan bahwa jika Gaji Pimpinan KPK dinaikkan saat negara Indonesia masih mengalami dampak wabah Virus Corona akan mengiris hati rakyat.
“Gak sepakat (Gaji pimpinan KPK naik). Untuk apa? Dan bagaimana dengan derita rakyat?” kata Suparji kepada AKURAT.CO saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Suparji tidak sepakat dengan rencana kenaikan Gaji Pimpinan KPK lantaran saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang kesusahan akibat wabah dan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“itu mengiris-iris hati rakyat yang sedang hidup dalam keterbatasan, ada yang terkena PHK, ada yang jam kerjanya dikurangi. Sementara harus mencari sekolah dan kuliah untuk anak-anaknya, dan berbagai derita yang lain. Bahkan, mau ke luar rumah, ke luar kota, dan keluar daerah sulit. Hal tersebut saja sulit, apalagi mau dapat penghasilan,” tegasnya.
Terkait hal itu, Suparji mempertanyakan urgensi soal kenaikan Gaji pimpinan KPK di tengah wabah Covid-19 yang menyengsarakan sebagian besar rakyat Indonesia.
“Apa pertimbangannya Gaji naik tersebut? Apa karena kurang, Gaji sebelumnya?” ujarnya.
Suparji mengingatkan kepada para pejabat negara bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini seharusnya pejabat lebih menekankan urusan pengabdiannya kepada negeri bukan malah mengurusi urusan Gaji dan pribadi.
“Hal tersebut (Gaji pimpinan KPK) tentunya tidak tepat. Jadi pejabat negara harusnya sudah selesai urusan privatnya, artinya tidak bicara soal Gaji lagi. Tetapi pengabdian kepada negeri,” pungkas Suparji.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rapat kenaikan Gaji pimpinan merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya pihak lembaga anti rasuah hanya memenuhi undangan Kemenkumham terkait rapat tersebut.
“Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference (Vicon) pada 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
KPK menyerahkan pembahasan rancangan pelaksanaan pembelanjaan (RPP) Gaji pimpinan ke pemerintah. Sebab, dikatakan Ali, pihaknya tidak meminta RPP Gaji Pimpinan KPK untuk dibahas kembali.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan telah menghentikan soal kenaikan Gaji pimpinan.
Firli berjanji akan menunda pembahasan kenaikan Gaji bagi dirinya dan pimpinan lain, karena keadaan negara yang masih mengalami pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kemudian, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan Gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya isu tersebut sempat meredup. Namun diam-diam pembahasan soal ini terus berlanjut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pembahasan mengenai kenaikan Gaji Pimpinan KPK ternyata masih berlanjut. Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena Pimpinan KPK tidak secara tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan Gaji mereka secara resmi.
Sumber
Akurat.co